Oleh: Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung
A. Sekilas tentang Kewenangan OJK dalam Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK dibentuk dengan tujuan menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan teratur, adil, transparan, dan akuntabel mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.