Jery Hasinanda Hutagalung, S.H. (Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B)
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email:
Abstrak
Otonomi khusus Provinsi Aceh memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk mengadili perkara jinayat berdasarkan Qanun Jinayat, namun kewenangan ini menjadi problematik ketika pelakunya adalah anggota TNI yang tunduk pada Peradilan Militer, sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 25-K/PMI-01/AD/III/2020 yang menimbulkan disparitas perlakuan hukum antara pelaku sipil dan militer. Penelitian normatif dan preskriptif ini mengkaji konflik kewenangan tersebut serta merumuskan model harmonisasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik ini merupakan sengketa kewenangan mengadili akibat disharmoni tiga rezim hukum pada Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Negeri tanpa adanya norma yang menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili. Penelitian ini menawarkan tiga model harmonisasi, yaitu model koordinatif melalui MoU, model delegasi bersyarat, dan model regulasi melalui Peraturan Mahkamah Agung. Model regulasi dipilih sebagai model yang paling tepat karena mengikat secara umum, didukung preseden kelembagaan, dan legitimasi konstitusional Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi mengaturnya untuk kedua badan peradilan, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum yang adil dan sistematis. Kata Kunci: Mahkamah Syar’iyah; Peradilan Militer; Jinayat; Prajurit TNI; Harmonisasi Kewenangan; Mahkamah Agung.