Oleh: Al Fitri

Pendahuluan Perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menegaskan usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Perubahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam mencegah perkawinan anak yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu penyebab putus sekolah, kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, hukum masih membuka kemungkinan dilaksanakannya perkawinan di bawah umur melalui mekanisme dispensasi kawin yang diputus oleh pengadilan. Dispensasi kawin bukanlah sarana untuk melegalkan perkawinan anak secara mudah, melainkan merupakan pengecualian yang hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan yang sangat mendesak serta didukung bukti yang cukup. Oleh karena itu, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menegaskan setiap hakim wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebelum mengabulkan maupun menolak permohonan dispensasi kawin.

Selengkapnya