Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan

Perkawinan merupakan institusi yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan hukum. Dalam Islam, perkawinan adalah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) yang bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Tujuan tersebut dapat tercapai apabila suami dan isteri menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Dalam kehidupan berumah tangga, hak dan kewajiban merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hak suami merupakan kewajiban isteri, demikian pula sebaliknya. Ketika salah satu pihak mengabaikan kewajibannya, bukan hanya hubungan suami isteri yang terganggu, tetapi juga kepentingan anak, stabilitas keluarga, bahkan ketertiban sosial. Oleh karena itu, negara melalui hukum keluarga memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan dengan menyediakan mekanisme gugatan atas kelalaian kewajiban suami atau isteri. Selama ini masyarakat lebih mengenal gugatan perceraian dibandingkan gugatan atas kelalaian kewajiban. Padahal, kedua upaya hukum tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Perceraian bertujuan mengakhiri ikatan perkawinan, sedangkan gugatan atas kelalaian bertujuan memulihkan pelaksanaan hak dan kewajiban tanpa harus mengakhiri hubungan perkawinan.

Selengkapnya