Oleh: Aulia Rochmani Lazuardi, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Batulicin

Perceraian merupakan jalan terakhir dalam kehidupan pernikahan ketika tujuan pernikahan tidak lagi dapat diwujudkan karena hilangnya keharmonisan, rasa saling menghormati, dan ikatan emosional antara suami dan istri. Meskipun secara hukum diperbolehkan, perceraian pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang diharapkan, karena membawa dampak yang luas, baik secara psikologis, sosial, maupun terhadap keberlangsungan keluarga. Menurut data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat total 394.608 kasus perceraian sepanjang 2024, dengan 308.956 kejadian (78,3%) merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sedangkan sisanya (85.652 kasus) tergolong ke dalam cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami.

Selengkapnya