“Fenomena Child Grooming sebagai Bentuk Eksploitasi: Memahami Kerentanan Remaja Perempuan.”

Aulia Rochmani Lazuardi, S.H.
(Hakim Pengadilan Agama Batulicin)

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Child grooming merujuk pada proses sistematis ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja dengan tujuan akhir melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual. (Anggreany Haryani Putri, 2023, p. 4) Di era media sosial yang serba cepat, proses manipulatif ini dapat terjadi tanpa batas ruang dan waktu, membuat remaja—terutama remaja perempuan—menjadi kelompok yang paling rentan. Kerentanan ini tidak muncul secara tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebutuhan perhatian dan validasi, kurangnya literasi digital, perkembangan psikososial yang masih labil, serta norma sosial yang sering menempatkan perempuan sebagai pihak yang “harus menyenangkan” dan mudah disalahkan. Fenomena child grooming kini berkembang menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap anak dan remaja, khususnya perempuan. Groomer memanfaatkan celah-celah kerentanan tersebut dengan menyamar sebagai teman sebaya, figur pasangan, atau mentor yang memahami perasaan korban lebih dari lingkungan terdekatnya.

Selengkapnya