Oleh : Dr. H. Ahmad Mujahidin, SH.,MH.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari
Pendahuluan
Akhir-akhir ini tepatnya di tahun 2026 ini perkembangan teknologi dirasakan begitu pesat diberbagai negara, termasuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Kondisi semacam ini berpotensi memicu terjadinya pergeseran pada tatanan kehidupan secara bombastis, di dalamnya termasuk perubahan tatanan dalam sistem dan perilaku ekonomi syari’ah di Indonesia. Kondisi semacam ini dapat disebut bahwa saat ini Indonesia telah memasuki era digitalisasi ekonomi yang ditandai dengan suburnya pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang berbasiskan teknologi, baik itu dalam bentuk penawaran pelayanan jasa ataupun penjualan barang secara on line sudah menjamur di dunia maya.