Habibah Fiteriana, S.H., M.H. 
Restu Novriandi, S.H.

Analis Perkara Peradilan - Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
Jalan H. Abdul Muis Redhani No. 62, RT.08, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Indonesia
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Praktik pernikahan sirri sebagai bentuk pernikahan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh negara masih menjadi fenomena yang tumbuh subur di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam realitanya, hubungan pernikahan tersebut tidak hanya melahirkan ikatan personal dan sosial, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa terkumpulnya harta selama masa hidup bersama. Persoalan muncul ketika keberadaan harta perkongsian dalam pernikahan sirri tidak memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai akibat tidak adanya legalitas administrasi pernikahan. Kondisi ini menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan terhadap hilangnya hak ekonomi, ketidakpastian status hukum, serta kesulitan dalam pembuktian kepemilikan harta apabila terjadi perceraian, penelantaran, maupun kematian salah satu pihak.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi harta perkongsian dalam pernikahan sirri ditinjau dari realitas sosial masyarakat serta mengkaji kekosongan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara aspek sosiologis harta perkongsian dalam pernikahan sirri memang didapat dari hasil kerja sama suami dan isteri, namun secara aspek yuridis pengakuan tersebut belum memiliki landasan perlindungan yang kuat dalam hukum positif Indonesia. Ketiadaan pencatatan pernikahan menyebabkan perempuan dan anak sering kali kehilangan akses terhadap hak-hak keperdataannya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial melalui penguatan regulasi dan optimalisasi mekanisme perlindungan hukum guna menjamin keadilan dan kemanfaatan hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak praktik nikah sirri tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam sistem pernikahan nasional.

Selengkapnya