Dr. H. Ahmad Mujahidin, SH.,MH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura)

A. Pendahuluan

Eksekusi perkara ekonomi syari’ah adalah melaksanakan putusan dalam perkara ekonomi syari’ah secara paksa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pihak termohon eksekusi dalam perkara sengketa ekonomi syari’ah tersebut tidak bersedia melaksanakan putusan secara suka rela. Pada dasarnya hanya putusan perkara ekonomi syari’ah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sajalah yang dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan perkara ekonomi syari’ah yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi (provisional eis).

Selengkapnya