๐ค
Oleh: Faisal Reza, S.H.I.,M.H.,CPM
(Panitera Mahkamah Syarโiyah Blangpidie)
Eksekusi Sebagai Mahkota Pengadilan : Antara Kewibaan Putusan dan Tantangan Implimentasi
Ada terdapat sebuah adagium hukum yang sangat masyhur yang menjadi pegangan bagi para praktisi hukum khususnya aparatur pengadilan, yaitu "Putusan adalah mahkota hakim, sedangkan eksekusi adalah mahkota pengadilan." Ungkapan ini sangat populer, namun bukan sekadar retorika puitis, melainkan makna sebuah penegasan tentang esensi kekuasaan kehakiman yang sesungguhnya. Sebuah putusan pengadilan, betapapun briliannya dan sistematisnya legal reasoning, pertimbangan hukumnya, dan seadil-adilnya amar yang dijatuhkan, akan menjadi sia-sia dan hampa jika tidak dapat dilaksanakan (dieksekusi).