Dr. H. Ahmad Mujahidin, SH.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari

Pendahuluan

Dimungkinkan dan bahkan telah diketahui dan diakui serta dipraktikkan oleh para lembaga perbankan syari’ah sebagai kreditur mengajukan perkara eksekusi jaminan (agunan) hak tanggungan tanpa proses gugatan di pengadilan agama. Pengajuan perkara eksekusi seperti ini telah banyak diterima dan diselesaikan dengan baik oleh para ketua pengadilan agama dan bahkan ke depan akan lebih banyak lagi perkara eksekusi tanpa didasarkan pada putusan perkara ekonomi syari’ah di pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap. Alasan hukum dapat diajukannya eksekusi agunan hak tanggungan dengan akad syari’ah tanpa proses gugatan pengadilan agama dalam tulisan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 196 dan Pasal 224 HIR Permohonan Eksekusi dan Penetapan Hakim atas Eksekusi dapat dilakukan terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde) dan terhadap akta-akta yang memiliki titel eksekutorial (grosse akta) seperti akta fidusia dan akta hak tanggungan.

Selengkapnya