Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Pendahuluan
Resiko yang harus ditanggung oleh siapapun yang melakukan kesalahan adalah berupa hukuman. Hukuman tidak selamanya berbentuk pemidanaan atau pemenjaraan yang mengekang seseorang atau sekelompok orang, dan hukuman juga tidak selamanya berupa pengekangan fisik agar orang terasing dari kumunitas sosialnya.1 Dalam konteks hukuman selain penjara dalam perkara ekonomi syari’ah adalah upaya untuk mengekang seseorang baik secara fisik maupun psikis agar tidak melakukan pelanggaran, baik berupa pelanggaran hukum maupun pelanggaran sosial, juga kejahatan-kejahatan yang menyebabkan ada hak orang lain yang dirugikan. Akibatnya hukuman menjadi sarana pengendalian sosial (social control) yang efektif untuk mengingatkan individu atau kelompok sosial yang bertindak tanpa pertimbangan etik.