Oleh : H. Aman Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Sejak Maret 2026 hingga saat ini 15 April 2026 eskalasi konflik Iran-AS-Israel tidak lagi sekadar riak politik, melainkan guncangan sistemik yang menghantam daya beli hingga stabilitas akad perbankan syariah di Indonesia. Di tengah badai inflasi global, muncul situasi hardship (kesulitan atau kesukaran yang luar biasa). yang dilematis memaksakan kepatuhan pada teks perjanjian justru berisiko melukai rasa keadilan masyarakat. Tulisan ini berupaya membedah kembali relevansi doktrin klasik Rebus Sic Stantibus sebagai instrumen mitigasi bagi para sang pengadil di lingkungan peradilan agama. Berpijak pada filosofi Maqasid al Syariah, penulis berpendapat bahwa otoritas hakim untuk menyesuaikan akad melalui teori Nazhariyat al-Zhuruf al-Thari’ah adalah langkah mendesak demi memulihkan keseimbangan hak antara kreditur dan debitur. Kajian ini menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk pengingkaran terhadap prinsip Pacta Sunt Servanda, (perjanjian mengikat para pihak) melainkan sebuah upaya yudisial yang terukur guna mencegah keruntuhan sektor riil dan UMKM. Pada akhirnya, standardisasi yurisprudensi mengenai restrukturisasi ini menjadi prasyarat mutlak agar peradilan agama tetap berdiri tegak sebagai benteng keadilan substantif di tengah karut-marut ekonomi dunia.

Selengkapnya