Oleh: Rico Febriansyah, S.H., M.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun
Abstrak
Nikah siri merupakan fenomena sosial-keagamaan yang masih banyak dipraktikkan dalam masyarakat Indonesia. Meskipun dipandang sah secara fikih karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum administratif karena tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang signifikan, terutama terkait status nasab anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dalam praktik hukum perkawinan Indonesia, ketiadaan pencatatan perkawinan berimplikasi pada tidak diakuinya hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya, sehingga berpotensi mendistorsi status nasab anak serta menghambat pemenuhan hak-hak keperdataan anak, seperti hak identitas, perwalian, dan nafkah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep nasab anak hasil nikah siri dalam perspektif fikih serta menganalisis kesenjangan antara legitimasi keagamaan dan pengakuan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa fikih Islam secara tegas mengakui nasab anak dari nikah siri yang sah, sementara hukum positif masih menempatkan pencatatan sebagai instrumen utama kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara fikih dan hukum nasional guna mencegah ketidakadilan serta menjamin perlindungan hak anak secara menyeluruh.