Oleh: Dr. Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H.
(Hakim PA Cilegon Kelas IB)
(Catatan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia oleh YM. Hakim Agung Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. di BSDK Mahkamah Agung RI)
I. PENDAHULUAN DAN EVOLUSI NORMATIF BATAS USIA PERKAWINAN
Sejarah pembatasan usia perkawinan di Indonesia mengalami evolusi dinamis yang mencerminkan persinggungan wacana antara nilai tradisi, hukum Islam, hak asasi manusia, dan perlindungan anak. Perubahan fundamental terjadi saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dengan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Langkah legislatif tersebut merupakan respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa diferensiasi batas usia nikah antara pria (19 tahun) dan wanita (16 tahun) bertentangan dengan UUD NRI 1945. Peningkatan batas usia minimal bagi wanita menjadi 19 tahun bertujuan utama untuk mencegah maraknya perkawinan anak (child marriage). Perkawinan di bawah umur terbukti secara sosiologis dan medis memicu berbagai dampak buruk sistemik, seperti risiko kematian ibu dan bayi (AKI/AKB), ketidaksiapan organ reproduksi, tingginya angka putus sekolah (school dropout), kerentanan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga maraknya perceraian usia muda.