Oleh: H. Asmu'i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Nafkah merupakan kewajiban pokok suami yang melekat selama perkawinan dan diukur menurut kemampuannya.1 Ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan, muncul pertanyaan apakah nafkah yang tidak diberikan pada masa lalu dapat dituntut di kemudian hari, dan sejauh mana tuntutan tersebut dapat dibenarkan. Dalam praktik peradilan agama, tuntutan ini dikenal sebagai nafkah madhiyah atau nafkah lampau, dan lazim diajukan bersamaan dengan perkara perceraian, baik sebagai gugatan rekonvensi dalam perkara cerai talak maupun bersama gugatan cerai.2 Rentang waktu yang didalilkan dapat berlangsung beberapa bulan, bahkan beberapa tahun. Persoalannya tidak sederhana. Pertama, apakah tuntutan itu tidak mengenal batas waktu? Kedua, bagaimana membuktikan bahwa nafkah benar-benar tidak diberikan, padahal pemberian nafkah berlangsung informal dan jarang didokumentasikan? Ketiga, bagaimana menentukan besarannya untuk masa yang telah berlalu, sementara undang-undang sendiri menjadikan kemampuan suami sebagai ukuran kewajiban nafkah?