Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI (Ketua PA. Pasuruan Kelas 1 A)

Dialog antara ahli bahasa dan ahli hukum seputar penggunaan diksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ( Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ahli bahasa menyoal bahwa penggunaan diksi “kekerasan” terkait dengan undang-undang tersebut di atas tidak tepat dan cermat, seharusnya menggunakan diksi “kekejaman”. Sementara ahli hukum berpendapat bahwa penggunaan diksi dalam undang-undang tersebut sudah tepat dan cermat. Patut kita ikuti dan cermati argumen masing-masing.

Selengkapnya