M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H (Hakim Pengadilan Agama Lebong)
I. PENDAHULUAN
Dalam sejarah peradaban manusia, ilmu sering kali dianalogikan sebagai lampu atau pelita. Analogi ini bukan sekadar kiasan puitis, melainkan sebuah realitas epistemologis; tanpa cahaya ilmu, individu akan terperosok ke dalam lembah kesalahan saat melintasi jalan kehidupan yang gelap. Dalam konteks teologis, Islam menempatkan ilmu pada posisi yang sangat fundamental. Doktrin utama yang menjadi kompas setiap Muslim adalah al-’ilmu qabla al-qawl wa al-’amal, yang bermakna bahwa ilmu harus mendahului ucapan dan tindakan agar setiap perbuatan memiliki nilai kebenaran dan legitimasi. Allah SWT secara eksplisit menjanjikan elevasi derajat bagi para pemilik ilmu, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat Al- Mujadilah ayat 11 yang artinya: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."