Ajeng Juniwanti, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Marabahan) Email:
Bahrul Ilmi, S.H. (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Marabahan) Email:
Abstrak
Perkembangan media sosial telah memengaruhi pola hubungan dalam kehidupan perkawinan, termasuk perubahan makna kesetiaan antara suami dan istri. Interaksi melalui media sosial tidak hanya memberikan kemudahan komunikasi, tetapi juga dapat memunculkan hubungan emosional dengan pihak lain, seperti cyber infidelity dan emotional cheating, yang berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga hingga perceraian. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dekonstruksi kesetiaan perkawinan di era media sosial melalui perspektif hukum acara dan etika digital dalam hukum positif Indonesia serta hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, putusan pengadilan, Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesetiaan perkawinan pada era digital tidak lagi hanya dipahami sebagai tidak adanya hubungan fisik di luar perkawinan, tetapi juga mencakup aspek emosional dan interaksi digital yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Selain itu, hukum acara peradilan agama telah mengakui alat bukti elektronik dalam perkara keluarga, namun penggunaannya tetap harus memperhatikan aspek keabsahan bukti dan etika digital, termasuk perlindungan privasi pasangan. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan media sosial dalam rumah tangga harus didasarkan pada prinsip amanah, menjaga kehormatan keluarga, dan menghindari perilaku tajassus (mencari-cari kesalahan) yang berlebihan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan nilai moral dan ketahanan keluarga