Oleh: H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si.

Abstrak

Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam mengakui ahli waris pengganti hanya dalam dua ayat, tetapi tidak mengatur secara jelas subjek, batas derajat, sifat hak, hubungan dengan hijab, dan metode penghitungannya. Tulisan ini mengkaji konstruksi tersebut melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan sejarah gagasan. Hasil kajian menunjukkan adanya kemiripan struktural antara Pasal 185, plaatsvervulling dalam KUH Perdata, dan mekanisme per stirpes di Pakistan, sedangkan tujuan perlindungannya beririsan dengan wasiat wajibah Mesir. Namun, kemiripan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan hubungan genealogis langsung. Dasar keislaman yang kerap dilekatkan pada teori mawālī Hazairin juga tidak memperoleh dukungan dari arus utama tafsir klasik terhadap Q.S. al-Nisā’ [4]:33. Penerapan Pasal 185 tidak selalu bertentangan dengan faraid apabila penerimanya memang ahli waris berdasarkan kedudukannya sendiri. Persoalan timbul ketika penggantian menembus hijab, memasukkan dhawū al-arḥām bersama pemilik bagian tertentu atau ‘aṣabah, atau mengurangi hak yang telah ditetapkan. Karena itu, perlindungan bagi keturunan yang tidak mewaris lebih tepat ditempatkan dalam wasiat wajibah yang dibentuk melalui legislasi, dibatasi paling banyak sepertiga, dan dirumuskan dengan penerima serta metode penghitungan yang pasti.

Selengkapnya