Andi Rishadi, S.H., M.H.
 Habibah Fiteriana, S.H., M.H.

Abstrak

Perkembangan komunikasi yang dibalut modernitas telah menggeser pola interaksi dalam kehidupan perkawinan, termasuk memunculkan bentuk relasi baru yang dikenal sebagai perselingkuhan digital. Fenomena ini tidak lagi semata-mata ditandai oleh hubungan fisik di luar perkawinan, melainkan oleh intensitas komunikasi emosional melalui media elektronik yang berpotensi memengaruhi keutuhan rumah tangga. Kondisi tersebut kemudian berimplikasi pada praktik pembuktian dalam perkara perceraian di Peradilan Agama, khususnya terkait penggunaan alat bukti elektronik seperti percakapan WhatsApp, pesan instan, dan tangkapan layar (screenshot) sebagai bagian dari proses pembuktian persidangan. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menelaah ketentuan hukum acara perdata, pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta praktik penilaian alat bukti dalam perkara perceraian. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif telah memberikan legitimasi terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, persoalan mendasar kemudian muncul pada aspek keotentikan, keutuhan serta interpretasi terhadap substansi percakapan digital tersebut. Dalam praktik peradilan, chat mesra tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai bukti perselingkuhan, melainkan lebih sering diposisikan sebagai petunjuk yang memperkuat indikasi terjadinya disharmoni dalam rumah tangga yang berujung pada alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (syiqaq).

Selengkapnya