Oleh : Dr. H. Ahmad Mujahidin, SH., MH.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari
Pendahuluan
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam Amanat Upacara Hari Ulang Tahun Ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026 menyampaikan bahwa “ kemakmuran sebuah bangsa tidak terwujud dengan sendirinya dan datang dari ruang hampa, melainkan dibangun di atas fondasi sistem hukum yang kuat. Dalam kontek hukum ekonomi syari’ah misalnya seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan perlindungan mutlak. Lebih lanjut Yang Mulian Ketua MA menyampaikan bahwa para pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa setiap kontrak akan ditegakkan hak-hak kebendaan akan dilindungi dari setiap perbuatan melawan hukum dan setiap sengketa diselesaikan secara adil dan tepat waktu. Tanpa hadirnya kepastian hukum, roda perekonomian yang berprinsip syari’ah misalnya akan terhambat oleh tingginya resiko, keraguan dan ketidakpercayaan.