Gea Mu’inatul Umah, S.H.
Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A
Jalan Perwira No.79, Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Indonesia
e-mail:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

PENDAHULUAN

Perceraian telah berkembang menjadi fenomena sosial yang prevalensinya cenderung meningkat secara berkelanjutan di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus pada tahun 2025. Angka ini terdiri atas 91.652 kasus cerai talak dan 346.516 kasus cerai gugat, mengalami peningkatan sebesar 9,56% dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 399.921 kasus.1 Di balik tingginya angka perceraian, tentu membawa implikasi hukum yang tidak bisa dikesampingkan, khususnya terhadap hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak sebagai pihak yang tidak terlibat dalam konflik rumah tangga orang tuanya tetap memiliki hak untuk memperoleh pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.

Selengkapnya