Oleh: Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.
Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Istilah child grooming belakangan makin sering terdengar di ruang publik Indonesia, terutama ketika kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dikaitkan dengan pola pendekatan pelaku yang tampak halus, bertahap, dan sering kali tidak langsung dikenali sebagai kekerasan. Pada titik ini, penting ditegaskan sejak awal: grooming bukan sekadar rayuan atau bujuk-bujuk biasa, melainkan proses manipulasi relasional yang dirancang untuk membangun kedekatan, menguasai korban secara psikologis, menurunkan kewaspadaan, lalu menyiapkan jalan menuju eksploitasi atau pelecehan. Lembaga perlindungan anak seperti NSPCC menjelaskan grooming sebagai proses ketika pelaku membangun relasi dengan anak, dan kadang juga dengan keluarga atau lingkungan anak untuk memperoleh kepercayaan dan posisi kuasa sebelum melakukan abuse. Penjelasan yang tampak sederhana ini sesungguhnya membawa konsekuensi besar, bila grooming adalah proses, maka pencegahannya pun harus berbasis proses, bukan reaksi sesaat ketika kejadian sudah meledak menjadi skandal, melainkan upaya sistematis di level keluarga, sekolah, komunitas, dan negara.

Selengkapnya