Tetri Mutiara Afsaloka, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam
Ajeng Juniwanti, S.H.,
Hakim Pengadilan Agama Marabahan
Bahrul Ilmi, S.H.
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Marabahan
ABSTRAK
Perkembangan teknologi blockchain telah menghadirkan transformasi signifikan dalam sistem transaksi dan pengelolaan aset digital, terutama melalui penerapannya pada cryptocurrency dan berbagai instrumen keuangan berbasis teknologi. Sebagian besar penelitian terdahulu dalam perspektif hukum Islam cenderung berfokus pada perdebatan status halal-haram cryptocurrency, sehingga belum banyak mengkaji blockchain sebagai instrumen epistemologis yang berperan dalam proses pencatatan, verifikasi, dan pembuktian transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis blockchain sebagai instrumen epistemologis dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah serta mengevaluasi relevansinya terhadap prinsip perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan hukum syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, filosofis, dan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari literatur akademik, regulasi, fatwa, serta berbagai kajian mengenai blockchain, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa blockchain memiliki karakteristik transparansi, imutabilitas, desentralisasi, dan kemampuan audit yang mendukung fungsi pencatatan (kitābah), pembuktian (al bayyinah), dan kepastian hukum dalam transaksi ekonomi digital. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, karakteristik tersebut berkontribusi terhadap perlindungan harta melalui pencegahan manipulasi data, pengurangan risiko penipuan, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan keamanan aset digital. Penelitian ini juga menemukan bahwa blockchain pada dasarnya bersifat netral (mubāḥ), sehingga penilaian syariahnya bergantung pada tujuan, mekanisme, dan tata kelola penggunaannya. Oleh karena itu, blockchain dapat dipahami sebagai instrumen yang mendukung terwujudnya kemaslahatan dan perlindungan harta dalam ekosistem ekonomi digital sepanjang selaras dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.