👤
Oleh Dr. H.Ahmad Mujahidin,SH.,MH.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama ( PTA) Kendari

Bitcoin Sebagai Sarana Transaksi Keuangan Syari'ah di Indonesia

Pendahuluan

Satoshi Nakamoto sebagai pencipta bitcoin memberikan pengertian terkait istilah bitcoin sebagai berikut bitcoin adalah sistem uang elektronik peer-to-peer murni yang memungkinkan pembayaran online dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melewati lembaga keuangan atau pihak ketiga. Bitcoin merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pembelian (reward) atau mining (menambang) yang merupakan sistem mandiri yang dapat berfungsi untuk mentransfer nilai-nilai numerik dari satu rekening ke rekening lain. Sehingga tidak ada nilai yang akan hilang saat dalam proses perjalanan dari satu rekening ke rekening lainnya. Begitu juga dengan tidak mungkinnya terjadi double-spending.