Oleh: Eka Yulia Rahmah, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Marabahan)

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Penelitian ini membahas praktik barambangan dalam masyarakat Banjar sebagai bentuk hukum adat yang hidup (living law) dan kaitannya dengan hukum keluarga Islam serta hukum positif di Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, perceraian hanya sah apabila dilakukan melalui mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta menjadi kewenangan Peradilan Agama bagi masyarakat Muslim. Namun, dalam praktik sosial masyarakat Banjar, dikenal tradisi barambangan, yaitu pemisahan sementara antara suami dan istri akibat konflik rumah tangga tanpa adanya kehendak untuk mengakhiri perkawinan. Praktik ini pada dasarnya bertujuan sebagai sarana introspeksi dan rekonsiliasi guna mencegah perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga. Persoalan muncul ketika barambangan dipahami secara sosial sebagai berakhirnya hubungan perkawinan tanpa adanya putusan pengadilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status perkawinan, hak nafkah, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat Banjar melalui perspektif pluralisme hukum dan teori living law Eugen Ehrlich. Hasil kajian menunjukkan bahwa barambangan merupakan manifestasi nilai kearifan lokal yang masih hidup dalam masyarakat Banjar, namun keberadaannya belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif agar tercipta sistem hukum keluarga yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat. Kata Kunci: Barambangan, Hukum Adat Banjar, Perceraian, Pluralisme Hukum, Living Law, Hukum Keluarga Islam.

Selengkapnya