Oleh: Irfan Pebriyansyah, S.H
Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Agama Kandangan

A. LATAR BELAKANG

Hukum keluarga merupakan cabang hukum yang memiliki peranan fundamental dalam mengatur unit sosial paling dasar, yaitu keluarga. Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga bercorak pluralistik, karena merupakan perpaduan antara hukum agama (khususnya Islam), hukum adat, dan hukum positif negara.1 Karakter ini menjadikan hukum keluarga di Indonesia unik, karena penerapannya bergantung pada identitas agama dan sistem hukum yang melekat pada individu. Bagi umat Islam, misalnya, hukum keluarga diatur melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta berada dalam kewenangan Peradilan Agama.

Selengkapnya