Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H.,M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari

Pendahuluan

Istilah Alternative Disput Resolution (ADR) pertama kali muncul di Amerika Serikat yang merupakan jawaban atas dissatisfaction (ketidakpuasan) yang timbul di masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan.1 dissatisfaction atau ketidakpuasan ini bersumber dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara, di samping biaya yang mahal. Istilah ADR di Indonesiakan menjadi APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah lain disebut PPS (Pilihan Penyelesaian Sengketa) dan dalam istilah yang berbeda disebut MAPS (Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa). Dari beberapa istilah ADR (Alternative Disput Resolution) tersebut di atas yang popular diberlakukan di Indonesia adalah APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini lebih banyak mengatur tentang arbitrase yang meliputi tata cara, prosedur, kelembagaan, jenis-jenis, putusan dan pelaksanaan arbitrase itu sendiri.

Selengkapnya