AI Dalam Peradilan: Membantu Hakim Tanpa Menggantikan Independensi Dan Nurani
Kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) membuka peluang besar bagi dunia peradilan untuk meningkatkan efisiensi kerja, mulai dari meringkas berkas perkara, menelusuri isu hukum, hingga membantu penyusunan draf dokumen. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan mendasar: bagaimana memastikan teknologi membantu hakim tanpa mengambil alih independensi, penalaran, dan tanggung jawab yudisial? Persoalan tersebut menjadi fokus materi "Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Pelindungan Data pada Era AI" yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi pada tanggal 27 Oktober 2026 dalam kegiatan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui media zoom meeting dengan peserta sebanyak 631 (enam ratus tiga puluh satu) orang.
Materi ini menegaskan bahwa pemanfaatan AI di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan kemajuan teknologi, melainkan juga menyangkut etika, keamanan informasi, perlindungan hak para pihak, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.