logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 52212

Pemohon Mendalilkan Telah Talak Tiga di Luar Pengadilan, Bagaimana Sikap Hakim?*

Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI

  1. I. MUQADIMAH

Tema talak di luar pengadilan seharusnya sudah selesai, namun ternyata belum selesai seratus persen. Hal ini terbukti dengan banyaknya diskusi lepas baik di dunia maya maupun di dunia nyata.


Selengkapnya, KLIK DI SINI


 

 

.
Comments  
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-05 14:12
kalau nikahnya dulu dicatatkan dilembaga Negara yang namanya KUA maka untuk cerainya juga harus dicatatkan di lembaga Negara yang namanya PA. kalau Pemohon sudah mengucapkan talak 3 diluar sidang, ya belum jatuh talaknya karena talak itu belum dicatatkan di PA. melalui sidang
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-05 14:17
kalau nikahnya tidak dicatakan di KUA alias Nikah sirri jika Suami menjatuhkan talak 3 terhadap isterinya, ya terserah keyakinannya jatuh apa tidak
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2014-03-05 14:42
Mestinya jangan cuma talak/cerai saja yang diterapkan terhadap hadis di atas; sehingga nikah dan rujuk bisa terjadi hanya dengan 'main-main' saja.... na'uzubillah... .
Reply | Reply with quote | Quote
# MOH. JATIM, PA. TABANAN 2014-03-05 14:45
namun kearifan lokal tetap menjadi sebuah pertimbangan utk putusan yg adil dan benar
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-05 14:52
karena KUA sebagai lembaga negara yang sah maka pejabat KUA pasti berpegang teguh pada bukti yang tertulis yang ada di akta cerai yang dikeluarkan oleh PA. bukan berpegang pada pengakuan suami atau isteri yang tidak tertulis itu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mawarlis PA Solok 2014-03-05 14:57
secara agama itu kan ada khilafiyahnya,s ehingga keabsahan debatable. kalau berdasarakan pendapat Iman Syafi,i harus ada saksi yang adil. dan sekarang mukin susah mencari laki laki yang adil, dan kesaksiannya tidak ada yang bisa bertahan atau permanen, sehing kepastian hukumnya tidak bisa tercapai, lagi pula kan thalak itu ada sunni dan ada bid,i. apakah masyarakat faham masalah itu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2014-03-06 06:48
bagi hakim PA, suami yang sering menalak isteri atau isteri sering minta cerai itu baru sebagai indikasi bahwa rumah tangga mereka cekcok dan telah pecah.
Reply | Reply with quote | Quote
# LA HATI- PTA MALUT 2014-03-06 09:40
MEMANG BNR MASIH SERING KEDENGARAN BAIK MASYARAKAT BERPENDIDIKAN MAUPUN MASYARAKAT BIASA APALAGI MASYARAKAT AWAM YG MENGATAKAN BAHWA TELAH TERJADI TALAK TIGA TERHADAP ISTRINYA..... YANG DIKIKUTI OLEH SANG ISTRI MEMBENARKAN BAHWA SAYA TELAH DITALAK TIGA, BAHKAN ADA SUAMI YANG MENJADI WALI NIKAHNYA, DAN YANG PALING SADIS ITU ADALAH MASIH ADANYA KEPALA KUA YANG SERING MENGELUARKAN AKTA CERAI BERDASARKAN PENGUCAPAN TADI
Reply | Reply with quote | Quote
# Samwil, SH. PTA.Padang 2014-03-06 12:28
Nikah siri dan talak liar dilingkunan masyarakat moderen dan masyarakat awam dari seluruh elemen, adalah sebuah venomena klasik dari dulu sampai sekarang,persoa lannya adalah adanya ketidak sepahaman orang dalam memahami ayat al-qor'an,ikut Allah, ikut Rasul dan pemimpin-mu,ter masuk bagi para Hakim yang memutus perkara dengan alasan sudah talak diluar persidangan.yan g penting bagaimana menyatukan persepsi dalam memahami ayat tersebut itulah salah satu tugas dalam bintek sesungguhnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abu Qisya 2014-03-06 14:46
Saya pribadi tidak setuju bila qta sbgai aparat peradilan menyatakan sah perceraian di luar Pengadilan..... menarik sekali putusan no 505/Pdt.G/2013/ PA.Plh, argumentasi dari para hakim cukup bagus baik bagi yang tidak setuju ataupun yg setuju perceraian (disenting opinion). Bila faktanya antara T sudh tidak ingin meneruskan rumah tangga, Sy pribadi lbh sependapat dg hakim II utk memberi izin bercerai karena dirasa lbh berkeadilan...p erkara perceraian berbeda dg masalahn perkara kebendaan, masalah perceraian adalah masalah hati...bagaiman a mungkin hakim memaksakan utk menyatukan dua insan yg sudah tidak satu hati. Seandainya keduanya diceraikan, mungkin memberikan kesmpatan bagi kedua belah pihak utk berfikir dan instropeksi..bi la dia instropeksi dan ingin kembali, itulah yg diharapkan,. Tp bila keduanya tdk bisa disatukan, mungkin mereka dpt hikmah dari kejadian tersebut....... .
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2014-03-06 15:40
Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 UU No.7 Tahun 1989 jo Pasal 115 KHI harus jadi pedoman bagi setiap muslim Indonesia.
Semoga...!
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad Juaeni 2014-03-07 10:12
Hukmul hakim yarfa'ul khilaaf, setelah kita mempunyai rujukan hukum materiil jangan ada lagi putusan PA yang berdisparitas dalam kasus yang sama.
Reply | Reply with quote | Quote
# Fauzi-PA Giri Menang 2014-03-10 08:04
Untuk kasus yang diangkat pada mukadimah aliniea ke 2, maka pilihan KUA adalah dengan tidak menikahkan kedua mempelai, karena salah satu mempelai tidak bersedia menikah lagi. Untuk perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan, dimana telah terjadi talak 3 sebelumnya di luar pengadilan. Menurut hemat Saya, semestinya majelis Hakim mempertimbangka n juga hukum yang hidup di tengah masyarakat (Khususnya di Lombok) dalam memutusnya, agar putusannya benar-benar berkeadilan dan bermanfaat bagi semua pihak. Sudah terlalu banyak kasus seperti ini dan diputus talak satu oleh pengadilan, akan tetapi masyarakat tidak bisa menerimanya. Jadi semestinya majelis hakim bisa menjatuhkan talak 3 dengan dasar pertimbangan hukum yang hidup di masyarakat.
Reply | Reply with quote | Quote
# royen@pa.moker 2014-03-10 09:26
TULISAN DENGAN JUDUL DIATAS, MEMBUAT SAYA PAHAM DAN MENGERTI APA ARTI TALAK, TERIMA KASIH SAYA UCAPKAN KEPADA PENULIS
Reply | Reply with quote | Quote
# Firda 2021-05-21 13:30
Saya baru saja ditalak utk yg ke 3 kalinya...krna masalah spele..anak sy prmpuan umur 11 bln...mmbaca makalah ini sy mnjdi lega...hati lumayan tentram krna trnyta ada sosok yg bs mlindungi kami pihak perempuan dari ksewenangan suami yg condong ke emosi shingga bs mngjancurkan perkawinan..per kawainan hancur jika tnpa anak mungkin hati sy saja yg berduka mnjadi janda...tp jika ada anak...apalagi perempuan...men talnya bs hancur....mana sy asalnya beda pulau dgn suami..jika brcerai jelas anak sy akan krg lasih syg ayahnya...ayahn ya walau brtgg jwb materi pasti akan mnikah lagi....dan anak sy psti akan merasa diduakan dgn hdirnya anak baru yg tdk seibu..
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice