logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 22533

AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUUVIII/2010 TERHADAP PEMBAGIAN HAK WARIS ANAK LUAR PERKAWINAN

Oleh: Dr. H. Bahruddin Muhammad

Abstract

Anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak sah disebut dengan istilah anak tidak sah atau anak luar perkawinan. Konsekwensi normatif, terminologi anak tidak sah atau anak luar kawin membawa akibat hukum terhadap pengakuan hak konstitusional anak dan sebaliknya. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh hak-hak konstitusional sebagai warga negara yang menganut prinsip Negara hukum. Secara konstitusional, hal tersebut telah merugikan hak anak terutama dibidang kewarisan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, menjadi angin segar bagi anak luar perkawinan untuk memperoleh kembali hak tersebut. Prinsip persamaan derajat yang menjadi dasar pemikiran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah sesuai dengan prinsip masalihu al-‘am (kemaslahatan umum) yang melindungi jiwa anak (hifdzu al-nafs) sebagai generasi penerus kehidupan manusia (hifdzu al-nasl). Spirit perlindungan terhadap anak yang secara konkrit terwujud dalam perlindungan jiwa (hifdzu al-nafs), merupakan tujuan penetapan hukum Islam (maqasid alsyariah). Atas dasar pemikiran tersebut, Putusan MK tidak hanya berakibat terhadap reposisi keberpihakan hak kewarisan anak, tetapi berakibat pula dalam menjamin dan melindungi hak-hak anak lainnya seperti hak memperoleh nafkah, hak perwalian, dan hak alimentasi dari ayah biologis. Oleh karena itu, meskipun transformasi prinsip persamaan dan keadilan dalam Putusan MK sesuai dengan prinsip universalitas dan keadilan fitrah, kontekstualisasi Putusan MK yang melebihi tuntutan pihak pemohon (Aisyah Mokhtar dan Muhammad Iqbal) harus tetap dibatasi hanya berakibat hukum dalam perkara waris dan dalam konteks anak luar kawin sebagai hasil perkawinan sirri dalam perspektif formalisme hukum.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Hak Waris, Anak Luar Perkawinan


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Marwoto.Drs.SH.M.SI. PA. Sleman 2013-12-17 09:08
tulisan pencerahan dan inspiratif. Sukron
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-12-17 10:09
anak yang lahir diluar nikah memang mendapat hak waris berdasarkan putusan MK. tersebut tetapi dalam praktek di Masyarakat maupun dipengadilan Agama masih belum sepenuhnya melaksanakan Putusan MK. tersebut
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-12-17 10:10
Masyarakat masih menganggap aneh Jika anak lahir diluar nikah mendapat hak waris, hak nafkah serta hak perwalian
Reply | Reply with quote | Quote
# Anwaruddin Kupang 2013-12-17 14:04
Anak luar nikah tidak bisa mendapatkan hak waris, yang bisa melalui wasi'at wajibah, ayah biologis dari hasil luar nikah juga tidak bisa menjadi wali nikah terhadap anak tersebut,(walin ya wali hakim) (lihat juga fatwa MUI No.11/2012), kalau bisa, apa gunya lembaga perkawinan. Nasab merupakan ni'mat Allah yang diberikan kepada hambanNya, haruslah diperoleh melalui taat kepada hukumNya, melalui perkawinan yang sah, bukan melalu pelanggaran terhadap hukumNya, semisal zina, hasil perkosaan, perselingkuhan dan sejenisnya, zina merupakan perbuatan terlarang (dosa besar)hukumanny a berat, kok malah diberi ni'mat, kalau demikian akan banyak orang selingkuh. Wallahua'lmu bisshawab.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mifa 2015-05-09 13:05
maaf saya ingin tanyak, apa itu wasiat wajibah?? apa maksudnya wasiat yang wajib dilakukan? yang apabila kita tidak berwasiat dalam kondisi itu kita mendapatkan dosa??
Reply | Reply with quote | Quote
# dari tan barooooo 2013-12-18 13:31
akibat dari suatu perbuatan,pasti ada konsekwensi hukumnya siapa menanan buah pasti anak cucunya menikmati hasil, kalau menanam kacang miang (logat padang) pasti menikmati gatalnya....... .....
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsul, PA Kefa 2013-12-19 06:45
Jempolll.....
Reply | Reply with quote | Quote
# Tarsi PA.Pelaihari 2013-12-19 06:56
Tulisan ini akan mewarnai dan memberikan inspirasi serta menambah ilmu bagi insan peradilan. Trmkasih lanjutkan tulisannya
Reply | Reply with quote | Quote
# pitirramli/Wapan PA.Jambi 2013-12-19 10:42
Al-Hamdulillah .... tulisan yang sangat bermutu dan harus dikembangkan dan di-implementasi kan dalam tugas sehari-hari bagi peradilan agama....trimak asih pak atas bahasannya;
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah berahim, pta palu 2013-12-20 14:34
dari putusan MK itu, timbul pertanyaan: siapakah yg menjadi wali nikah apabila yg anak luar nikah itu adalah anak perempuan? saya memahami, anak luar nikah berbeda dg nikah sirri. saya setuju atau sependapat saja apabila itu menyangkut hak waris, atau waris mewaris, nafkah, pendidikan dan utk kesejahteraan anak lainnya. tapi dalam kasus tsb di atas barangkali perlu didiskusikan, apakah saat dia akan menikah memakai wali hakim atau ayah biologis? dari putusan MK itu
Reply | Reply with quote | Quote
# H.R.HIDAYAT.H.S PA BAJAWA NTT 2013-12-20 15:09
SELAMAT ATAS TULISAN BAPAK DR.H.BAHRUDDIN MUHAMMAD,SH. M.H YG SANGAT BERMUTU DAN SEBAGAI INSPIRASI BAGI APARAT PERADILAN AGAMA DALAM MEMECAHKAN SUATU PERMASALAHAN.TR IMS SEMOGA SELALU SEHAT, SEJAHTERA DAN SUKSES.
Reply | Reply with quote | Quote
# Agung yuwono Soeratno 2014-08-28 10:02
Untuk menghindari percekcokan dlm keluarga, Pada Prinsipnya harta waris itu harus dibagi sama rata kepada anak-anak kandungnya (dibuktikan dengan hasil test biologis). Dan apabila ada dalam bagian keluarga yg tdk menyetujui pembagian secara merata makan orang tsb. adalah orang yg rakus, yang tidak bisa mandiri tanpa warisan dari orang tuanya. harta tidak dibawa mati, yg dibawa hanya ilmu pendidikan. Saran saya kepada para orang tua mendingan meninggalkan ilmu kepada anak ketimbang meninggalkan warisan kepada anak yg tidak mempunyai ilmu utk mengelolahnya yg justru hanya akan membuat anak tsb. tidak akan mandiri dan terus bergantung kepada harta orang tuanya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice