Transformasi Digital dan Inovasi Layanan di Peradilan Agama:Studi Implementasi E-AC (Elektronik Akta Cerai)
Oleh : Fadhil Yazid,S.H,M.Kn
Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sei Rampah
Abstrak
Era digital telah membawa perubahan besar dalam pelayanan publik, termasuk sektor peradilan agama di Indonesia. Salah satu terobosan penting adalah penerapan E-AC (Elektronik Akta Cerai) yang diatur secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Badilag MA RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025. Paper ini membahas efektivitas, tantangan, dan dampak E-AC dalam meningkatkan pelayanan dan akses keadilan masyarakat.
I. Pendahuluan
Transformasi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perkembangan zaman modern, di mana teknologi informasi memegang peran penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor pelayanan publik. Pemerintah Indonesia mendorong digitalisasi layanan publik untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Salah satu instansi yang turut berinovasi adalah Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berperan penting dalam penyelesaian perkara keagamaan dan keluarga masyarakat muslim.