SYARAT FORMIL SURAT KUASA KHUSUS DALAM PRAKTEK PENGADILAN
Oleh: Rio Satria
(Hakim Pengadilan Agama Sengeti)
Abstrak
Syarat surat kuasa khusus yang disebutkan di dalam Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBG, hanya syarat pokok saja, berbentuk tertulis atau akta, sehingga pada masa lalu, surat kuasa khusus sangat sederhana sekali, hanya berisi formulasi “memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”. Sejarah peradilan di Indonesia menganggap syarat dan formulasi surat kuasa khusus seperti itu, tidak tepat, sehingga diperlukan penyempurnaan yang benar-benar berciri surat kuasa khusus, penyempurnaan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung RI melalui SEMA. Terkadang dalam praktek penilaian keabsahan surat kuasa khusus di persidangan, sering dipersoalkan ketika pihak tidak mencantumkan tahapan persidangan yang dikuasakan secara rinci, misalnya untuk mengajukan gugatan, replik, alat bukti atau kesimpulan, sehingga pihak berperkara diminta untuk menyempurnakan surat kuasa khusus, praktek tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa surat kuasa khusus yang demikian tidak memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus, padahal syarat sah surat kuasa khusus telah disebutkan dengan tegas dalam SEMA yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.
Kata kunci: Surat kuasa khusus, Syarat formil surat kuasa khusus
Selengkapnya KLIK DISINI