logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5822

SUMPAH POCONG SEBAGAI SUMPAH DECISSOIR (KASUS DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG)

Rifqi Kurnia Wazzan[1]

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Abstrak

Istilah sumpah pocong sudah tak asing lagi bagi mayoritas penduduk Indonesia, karena di samping sumpah tersebut sering terjadi di kalangan masyarakat, juga karena ketika ada peristiwa sumpah pocong hampir tidak lepas dari perhatian media massa. Bahkan dapat dikatakan bahwa eksistensi sumpah pocong di lingkungan masyarakat khususnya umat Islam sudah begitu mengakar bahkan menjadi kepercayaan dan diyakini kebenaran dan keampuhannya. Sumpah tersebut akan membawa dampak negatif yang berupa azab langsung dari Tuhan bagi orang yang berani bersumpah palsu melalui sumpah pocong. Masalah sumpah pocong sebagai sumpah pemutus menimbukan berbagai persepsi dikalangan ahli hukum. Banyak diantara mereka yang masih meragukan apakah sumpah pocong sudah memenuhi standart sebagai sumpah decissoir, atau justru sumpah pocong merupakan alternatif yang legal di dalam Hukum Acara Peradilan Agama, sehingga bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, khususnya di Pengadilan Agama Lumajang. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana sumpah pocong bisa mempunyai kekuatan legalitas di dalam Pengadilan Agama menjadi sumpah decissoir, serta dengan menganalisis pendapat hakim dalam memutuskan perkara.

Kata Kunci: Legalitas; Sumpah Pocong; Sumpah Decissoir


[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Ruteng, NTT; dan sekarang sedang menjalani Pendidikan sebagai Calon Hakim di Pengadilan Agama Kendal, Jawa Tengah.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice