logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1399

REALISASI LAPORAN LKJIP TERHADAP STANDAR PENYELESAIAN PERKARA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA

Oleh: Mohammad Imaduddin, S.Sy. M.H.

 

1. PENDAHULUAN

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan; Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama menjadi bagian hukum acara perdata yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan sebagai penyelesaian sengketa di masyarakat;

Bahwa dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan;


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice