logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1520

PTSP SEBAGAI KOMITMEN PENGADILAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Oleh : Mariyatul Qibtiyah, S.H.I.

(Hakim Pengadilan Agama Tabanan)

A. Latar Belakang

Pengadilan Agama sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman. Mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan. Berkewajiban untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sebelum adanya kewajiban untuk menerapkan PTSP. Kondisi pelayanan di pengadilan agama masih terdapat sekat-sekat yang memisahkan tiap-tiap ruangan pada bagian pelayanan kepaniteraan yang mengakibatkan masyarakat mondar-mandir mencari tempat yang dituju. Disamping itu, masyarakat pencari keadilan susah untuk berbicara secara langsung dan jelas dengan petugas pelayanan. Karena biasanya hanya tersedia ruang terbuka seukuran satu kepala. Hal ini membuat apa yang dikatakan oleh para pencari informasi atau pencari keadilan dan petugas kurang jelas didengar sehingga dirasakan tidak efektif dan efisien.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice