logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4985

PRAKTEK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA DAN PROBLEMATIKANYA

Oleh : Drs.H.Tarsi, S.H.,M.H.I /Wakil Ketua PA. Stabat

      Di Indonesia bisnis ekonomi syariah sudah masuk keberbagai wilayah tanah air, mulai dari wilayah perovinsi, kabupaten hingga kecamatan. Di Kabupaten misalnya terdapat Bank Muamalah,  Bank Syari’ah,  BRI Syari’ah, BNI Syariah, Bank Danamon Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah,  BPR Syari’ah,  Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Koperasi Syariah dan lain-lain.

        Bank-bank yang menggunakan label syari’ah selain tugasnya menghimpun dana masyarakat, juga mendistribusikan dengan  menawarkan sejumlah pinjaman kredit kepada masyarakat . Pinjaman uang yang diberikan kepada masyarakat yang memerlukan ( nasabah debitur), tentunya harus disertai syarat-syarat yang dapat menjamin agar tidak terjadi kredit macet yang dapat merugikan pihak bank sebagai kreditur.

     Salah satu syarat yang dijadikan sebagai agunan adalah berupa sertifikat tanah. Apabila terjadi kredit macet, konsekuensinya jaminan tersebut dapat dijadikan pelunasan kredit dengan cara menguangkan apa yang menjadi jaminan kredit itu. Dalam praktek perbankan biasanya jaminan sertifikat tanah tersebut  dibebani hak tanggungan, guna memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur terjadi wanprestasi atau cidra janji. Apabila terjadi kredit macet, Pihak bank yang ingin mengembalikan uangnya dari debitur yang wanprestasi/ cidra janji, akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini  Pengadilan Agama di Indonesia tentunya harus siap menerima dan melaksanakan eksekusi hak tanggungan yang diminta oleh perbankan. Hampir dapat dipastikan nantinya setiap Ketua Pengadilan Agama akan menerima permohonan eksekusi hak tanggungan ini, dan akan diuji kemampuan dan kualitasnya dengan mengangkat kewibawaan, mengingat perbakan syariah sudah banyak membuka bisnisnya diberbagai kabupaten, yang notabene disitu terdapat Pengadilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice