PERAN APARAT PENGADILAN DALAM MEMBERIKAN KESEJUKAN KEPADA PENCARI KEADILAN
Oleh : Drs. Herman Supriyadi
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun)
Pendahuluan
Manakala musyawarah secara kekeluargaan, mediasi ataupun upaya damai lain yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa tentang masalah keperdataan tetap mengalami jalan buntu, maka terkahir tempat yang dituju tidak lain adalah pengadilan. Di pengadilan-lah para pihak tersebut menaruh harapan agar kiranya sengketa yang mereka hadapi dapat terselesaikan secara adil. Hak-hak dari masing-masing pihak yang dirasakan telah dizhalimi, dirampas atau diambil oleh pihak lain secara tidak benar, dengan adanya putusan pengadilan diharapkan dapat kembali seperti semula.
Di sisi lain tidak sedikit pihah yang merasa hak-haknya terzhalimi namun tidak berani mengajukan perkaranya ke pengadilan. Hal tersebut terjadi antara lain disebabkan banyak yang tidak memahami cara berperkara di pengadilan sehngga digeluti oleh rasa kekhawatiran seperti khawatir dengan proses yang rumit dan berbelit-belit, memerlukan waktu yang lama, biaya yang mahal, dan sebagainya. Akibatnya tidak sedikit orang yang dizhalimi harus menaggung akibat dari kezhaliman tersebut secara berkepanjangan sampai akhir hayatnya.
selengkapnya KLIK DISINI
.