logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2116

Peradilan Agama Menuju Peradilan Modern

Oleh: Ahmad Syafruddin

(Disampaikan dalam Mengikuti Lomba Penulisan Karya Ilmiah Peradilan Agama di Indonesia tahun 2014, 30 Agustus 2014)

1. Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Mengidentifikasi negara hukum[1] salah satunya adalah dengan menggunakan alat ukur eksisnya lembaga-lembaga atau institusi penegak hukum. Mercusuar utama yang sangat identik dengan penegakan hukum itu berpuncak pada yang disebut peradilan. Dalam tematik konstitusi[2], Undang-Undang Dasar 1945 mengistilahkan sebagai kekuasaan kehakiman[3]. Di sana tegas dan jelas dideklarasikan bahwa Indonesia menganut sebuah paham kekuasaan di mana kekuasaan itu memiliki kemerdekaan–bebas intervensi dari kekuasaan lain yang ada dalam negara–dalam rangka menyelenggarakan peradilan. Tujuannya semata-mata fokus pada satu isu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.


[1]Lihat Agus Yulianto, Eksistensi Konsep Negara Hukum dalam UUD 1945, dalam Lili Rasjidi dan Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Bandung, Remaja Rosdakarya, Cet. 2, 1994, hal. 178–193.

[2]Bahasa Inggris adalah constitution berarti hukum dasar atau dalam bentuk verbal, constitute berarti mendirikan atau menyusun. Pemahamannya bahwa konstitusi merupakan aturan yang mengatur berdirinya atau susunannya suatu negara. Dengan kata lain, hukum dasar yang mengatur susunan suatu negara. Lebih lanjut lihat Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung, Alumni, Ed. 1, Cet. 3, 2005, hal. 44–45.

[3]Tematik tentang kekuasaan kehakiman ini termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab IX yang terdiri dari lima pasal dengan jumlah ayat sebanyak delapan belas ayat. Isinya mencantumkan prinsip dasar pelaksanaan kekuasaan kehakiman, pelakunya, badan-badan lain yang memiliki fungsi sekaitan dengan kekuasaan kehakiman, unsur Mahkamah Agung dan keterkaitannya dengan Komisi Yudisial, unsur Mahkamah Konstitusi, serta unsur hakim yang merupakan main body peradilan. Lebih jelasnya lihat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cet. Kelima, 2008, hal. 38–43.


selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice