PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN TERHADAP PIHAK BERPERKARA, [MASIH] WAJIBKAH?
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.1
Mayoritas institusi pengadilan agama tampaknya beramai-ramai meng-contra legem Pasal 52 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 64 A ayat (2) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Secara de jure, kedua pasal tersebut tegas menyatakan bahwa pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Namun secara de facto, hanya beberapa pengadilan saja yang memenuhi amanat hukum tertulis tersebut. Jamaknya, pengadilan hanya akan memberikan salinan putusan jika ada permintaan dari pihak.
Namun, pengadilan tidak serta merta menjadi objek yang dipersalahkan dalam problematika ini. Tidak disampaikannya salinan putusan tersebut tidaklah lahir dalam ruang kosong; ia merupakan anak dari dinamika faktual yang terjadi di lingkungan peradilan agama, yang akan penulis jabarkan dalam artikel ini.
selengkapnya KLIK DISINI
.