PENERAPAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU ( ISO )
9001 : 2008 PADA PENGADILAN AGAMA.
Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I,/Wakil Ketua PA.Stabat.
A. PENDAHULUAN
Dewasa ini Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mempunyai visi dan misi tersendiri, yang seringkali membuat slogan guna memuaskan pihak-pihak pencari keadilan ataupun pihak lain yang memerlukan pelayanan di Pengadilan Agama. Cara pengungkapannya pun beragam. Ada yang merumuskannya “Kepuasan Anda adalah harapan kami juga”, “Pelayanan Prima Wujud Dari Pengadilan Agama Modern dan Berwibawa”, ada lagi “ Kepuasan Masyarakat Pencari Keadilan adalah Tujuan Kami” di PA. Stabat terpampang “Prima Dalam Layanan Taat Pada aturan” dan lain-lain.
Situasi ini tidak hanya terjadi pada Pengadilan Agama, tetapi juga melanda hampir semua dunia swasta dan instansi pemerintah. Kini semakin disadari bahwa pelayanan dan kepuasan masyarakat merupakan aspek vital dalam rangka menuju wujud pelayanan prima. Meskipun demikian tidaklah gampang untuk mewujudkan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama, apalagi mereka sedang dirundung kemelut rumah tangga yang tidak berkesudahan.
Para pencari keadilan ataupun pihak lainnya yang datang ke Pengadilan Agama saat ini berbeda dengan mereka yang datang pada beberapa dasawarsa lalu. Kini mereka yang datang semakin terdidik dan menyadari hak-haknya. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa ada kalangan pakar berpendapat bahwa “tidak realistis jika suatu Pengadilan Agama tanpa memberikan pelayanan yang terbaik, dan tanpa berusaha meminimalkan ketidak puasan publik pencari keadilan”
selengkapnya KLIK DISINI
.