logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3229

PENCATATAN KELAHIRAN SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM, KETERTIBAN HUKUM, DAN PEMBUKTIAN HAK-HAK ANAK

Oleh : Alimuddin[1]

PROLOG

Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa , "Anak adalah manusia yang masih kecil" atau "Anak-anak yang masih kecil (belum dewasa)".[2] Anak dalam pengertian bahasa sangat banyak yaitu keturunan yang kedua, manusia yang masih kecil, binatang yang masih kecil, pohon kecil yang tumbuh pada umbi atau rumpun tumbuh-tumbuhan yang besar, orang yang termasuk dalam satu golongan pekerjaan (keluarga dan sebagainya), bagian yang kecil (pada suatu benda), yang lebih kecil dari pada yang lain.[3]

Pengertian anak dalam hukum Islam dan hukum keperdataan sebagaimana yang ditulis Iman Jauhari,[4] bahwa anak dalam hubungannya dengan keluarga, seperti anak kandung, anak laki-laki dan anak perempuan, anak sah dan anak tidak sah, anak sulung dan anak bungsu, anak tiri dan anak angkat, anak piara, anak pungut, anak kemenakan, anak pisang, anak sumbang (anak haram) dan sebagainya.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice