logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6618

PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM KETENTUAN HUKUM POSITIF VERSUS DENDA ADAT

Oleh : M. Toyeb
(Hakim pada Pengadilan Agama Sanggau)

PENDAHULUAN

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan perkawinan di Indonesia yang sebelum lahirnya Undang-Undang ini, berlaku beberapa ketentuan hukum (paling tidak ada 5 ketentuan hukum) yang mengatur tentang perkawinan di masyarakat Indonesia pada saat itu sesuai golongan masing-masing.

Kurun waktu hampir 40 tahun berlakunya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, eksistensi undang-undang tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia menyangkut kepastian hukum terhadap perkawinan yang dilaksanakan dan kepastian hukum menyangkut status keturunan dari perkawinan tersebut.

Selanjutnya dalam perjalanan waktu, manakala dalam sebuah rumah tangga terjadi perselisihan yang menimbulkan ketidakharmonisan, upaya persuasi dan mediasi oleh pihak keluargapun tidak berhasil, maka salah satu pihak baik suami maupun istri dapat mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice