PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM KETENTUAN HUKUM POSITIF VERSUS DENDA ADAT
Oleh : M. Toyeb
(Hakim pada Pengadilan Agama Sanggau)
PENDAHULUAN
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan perkawinan di Indonesia yang sebelum lahirnya Undang-Undang ini, berlaku beberapa ketentuan hukum (paling tidak ada 5 ketentuan hukum) yang mengatur tentang perkawinan di masyarakat Indonesia pada saat itu sesuai golongan masing-masing.
Kurun waktu hampir 40 tahun berlakunya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, eksistensi undang-undang tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia menyangkut kepastian hukum terhadap perkawinan yang dilaksanakan dan kepastian hukum menyangkut status keturunan dari perkawinan tersebut.
Selanjutnya dalam perjalanan waktu, manakala dalam sebuah rumah tangga terjadi perselisihan yang menimbulkan ketidakharmonisan, upaya persuasi dan mediasi oleh pihak keluargapun tidak berhasil, maka salah satu pihak baik suami maupun istri dapat mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
selengkapnya KLIK DISINI
.