PELAYANAN PUBLIK DALAM REFORMASI
Oleh : Mislan, S.Sos.
( Staf Pengadilan Tinggi Agama Pontianak )
A. Pelayanan Publik
Perbaikan kualitas pelayanan pemerintah untuk publik senantiasa menjadi tuntutan. Proses ini merupakan langkah paradigmatik yang menjadikan rakyat sebagai ”sang penerima pelayanan” dengan jajaran birokrasi sebagai ”sang pelayan”. Pelayanan publik dapat dinyatakan sebagai segala bentuk pelayanan di sektor publik, yang dilaksanakan aparatur pemerintah, dalam bentuk penyediaan barang dan atau jasa sesuai kebutuhan masyarakat, berdasarkan aturan-aturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Dalam hubungan ini salah satu fungsi penting dan utama instansi pemerintah adalah sebagai perangkat pemberi pelayanan. Oleh karena itu reformasi kebijakan bidang penyelenggaraan pelayanan publik, harus dilakukan secara menyeluruh dan terselenggara bersesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan Reformasi didefenisikan sebagai perubahan radikal untuk perbaikan di berbagai bidang dalam suatu masyarakat atau negara. Krisis kemampuan pemerintah harus dipandang sebagai sebuah agenda penting yang perlu mendapatkan solusi. Reformasi pelayanan publik itu haruslah diarahkan untuk mencermati dan membenahi berbagai kesalahan kebijakan di masa lalu maupun kebijakan yang berlaku sekarang serta mekanisme pengaturan kelembagaan yang ada. Reformasi pelayanan publik itu harus menjangkau perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi, budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi pemerintah guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kerakyat an pada birokrasi publik.
selengkapnya KLIK DISINI