logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7439

PASAR UANG DAN VALUTA ASING KONVENSIONAL DAN YANG BERBASIS SYARIAH.

0leh : Drs.H.Tarsi, SH.,MH.I ( Ketua Pengadilan Agama Pelaihari )

A. PENDAHULUAN.

Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau suratsurat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Di pasar uang ini diperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek. Kredit yang dimaksud bisa berupa kredit harian (0n Call), kredit bulanan ( Prolongasi ) maupun kredit tiga bulanan (Belening).

Adanya pasar uang ini beranjak dari kondisi prekonomian dunia yang tidak stabil, bahkan telah terjadinya krisis moneter secara global, sehinga timbullah pemikiran untuk diadakannya sistem simpan pinjam, kredit baik jangka pendek maupun jangka panjang seperti SBI, SBPU, SUN, Repurchase Agrement, dan diharapkan dapat membantu di saat krisis moneter.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice