logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2856

MENCERMATI KETENTUAN DASAR PERKARA WARIS DALAM UNDANG-UNDANG

(Telaah Terhadap Formula Prosedural Waris Dalam Undang-Undang)

Oleh: Muhamad Choirudin

Apa saja sebenarnya unsur dasar yang harus ada dalam petitum gugatan ataupun permohonan perkara waris? bagaimana jadinya bila salah satu unsur tersebut tidak terdapat dalam suatu gugatan waris atau bahkan dalam dictum putusan waris? bolehkah suatu penetapan waris tidak hanya menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris tetapi juga menetapkan bagian masing-masing ahli waris? Pertanyaan-pertanyaan yang demikian sering menggeluti pikiran kita para hakim, bahkan perbedaan persepsi tentang apa saja menjadi unsur dalam gugatan ataupun permohonan waris (permohonan penetapan ahli waris, red) menjadikan perbedaan pengambilan keputusan di kalangan para hakim. Taruhlah contoh dalam penetapan waris misalnya, hakim A atau pengadilan A berpendapat bahwa penetapan waris cukup menetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris, tidak perlu sampai menetapkan bagian masing-masing agar tidak terjadi perselisihan di kalangan ahli waris. Bahkan tidak jarang ditemui ada Pengadilan yang “menyarankan” para pihak untuk menghapus poin permintaan tentang penentuan bagian masing-masing ahli waris dalam posita Permohonan Penetapan Ahli Waris yang diajukan para pihak.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice