Mediasi Penal dalam Hukum Pidana Islam
Oleh: Reza K. Adipraya,
Hakim Pengadilan Agama Ambarawa
Pendahuluan
Gagasan tentang mediasi dalam hukum pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum modern. Disebut baru karena secara historis, hukum pidana berakar pada paradigma retributif: pidana dipandang sebagai pembalasan negara terhadap pelaku yang melanggar norma hukum. Dalam paradigma ini, negara bertindak sebagai pelaksana keadilan dengan menjatuhkan sanksi sebagai ekspresi ketidaksukaan terhadap perbuatan pidana. Namun, seiring perkembangan pemikiran hukum, muncul pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif. Paradigma ini berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta rehabilitasi moral pelaku. Dalam konteks inilah, konsep mediasi penal memperoleh relevansinya. Mediasi penal menempatkan pelaku dan korban dalam posisi dialogis untuk mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keseimbangan sosial akibat tindak pidana.
