logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 22

Mediasi Penal dalam Hukum Pidana Islam

Oleh: Reza K. Adipraya,
Hakim Pengadilan Agama Ambarawa

Pendahuluan

Gagasan tentang mediasi dalam hukum pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum modern. Disebut baru karena secara historis, hukum pidana berakar pada paradigma retributif: pidana dipandang sebagai pembalasan negara terhadap pelaku yang melanggar norma hukum. Dalam paradigma ini, negara bertindak sebagai pelaksana keadilan dengan menjatuhkan sanksi sebagai ekspresi ketidaksukaan terhadap perbuatan pidana. Namun, seiring perkembangan pemikiran hukum, muncul pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif. Paradigma ini berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta rehabilitasi moral pelaku. Dalam konteks inilah, konsep mediasi penal memperoleh relevansinya. Mediasi penal menempatkan pelaku dan korban dalam posisi dialogis untuk mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keseimbangan sosial akibat tindak pidana.

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice