Legalisasi dan Waarmeking Surat Kuasa Pengucapan Ikrar Talak
Oleh: Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Krui)
Pendahuluan
Beracara di Pengadilan Agama dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, berarti pihak yang berperkara datang sendiri ke persidangan untuk mengurus kepentingannya hingga selesai. Jika beracara secara tidak langsung, maka pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya kepada penerima kuasa. Cara yang ditempuh adalah dengan membuat surat kuasa khusus yanga mana pemberi kuasa memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum berkenaan dengan perkara yang dihadapi pemberi kuasa.
Surat kuasa khusus dapat berbentuk akta otentik maupun akta di bawah tangan. Surat kuasa berbentuk akta otentik, dalam pembuatannya melibatkan pejabat umum yang berwenang seperti notaris dan panitera pengadilan. Sedangkan surat kuasa dalam bentuk akta di bawah tangan, dalam pembuatannnya tidak melibatkan pejabat yang berwenang karena dibuat sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian kuasa.
Penerima kuasa dapat melakukan berbagai tindakan hukum untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa atas perkara yang dihadapi sesuai dengan surat kuasa khusus yang telah dibuat. Namun, ternyata tidak semua tindakan hukum dalam persidangan dapat dilakukan oleh penerima kuasa seperti dalam hal pengucapan ikrar talak yang seharusnya dilakukan sendiri oleh pemberi kuasa (principal). Hal ini tentu menjadi persoalan tatkala pemberi kuasa memang tidak bisa melakukan perbuatan tersebut secara langsung seperti karena alasan sakit atau ada kepentingan mendesak lain sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan.
selengkapnya KLIK DISINI