Upaya Mempertahankan Kewibawaan Pengadilan Agama Dalam proses Konstatering Rekening Tabungan Bank Terkait Konsepsi Bank Secrecy Law
Oleh:
Nadzirotus Sintya Falady, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan
I. PENDAHULUAN
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satu kewajiban bank adalah menjaga rahasia bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah, dihapus, dan dimuat baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 14 angka 37 UU P2SK yang mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 serta penjelasannya menegaskan bahwa bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,1 Dalam hal ini, data terkait saldo ataupun data transaksi nasabah, termasuk sebagai rahasia bank. Kerahasiaan data nasabah merupakan salah satu prinsip dalam hukum perbankan yang disebut sebagai bank secrecy law yang memiliki fungsi untuk melindungi privasi dan informasi nasabah dari akses dan pengungkapan yang tidak sah, termasuk pula melindungi nasabah dari kejahatan seperti pencurian identitas, penipuan, dan pembalakan data. Bank yang membocorkan informasi nasabah yang dikategorikan rahasia bank dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Kewajiban bank tersebut dikenakan kepada pegawai bank yang terdiri dari semua pejabat dan karyawan bank.